"Kami belum bisa menentukan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi karena terkendala belum selesainya pendataan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Priyadi, Sabtu.
Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena ada masalah karena berkas milik warga binaan tidak ada, seperti di Lapas Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan.
Berkas-berkas milik para narapidana banyak yang terbakar saat terjadinya kerusuhan di lapas tersebut pada Selasa (21/2) malam. Sehingga hal itu memang perlu mendapat perhatian khusus.
Karena banyak berkas milik napi yang terbakar, tambah Priyadi, maka pihaknya harus mengumpulkan data dari seluruh instansi terkait, baik kejaksaan maupun pengadilan.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.