Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Wayan Gatra mengatakan, masih banyak ditemukan produk barang yang beredar di kota ini tanpa berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Walau secara rutin telah melakukan pengawasan di lapangan, hasilnya itu tetap saja terjadi. Bahkan, untuk lebih memaksimalkan pengawasan di lapangan, kami sering menggandeng BPPOM dan Disperindag Provinsi Bali," katanya di Denpasar, Rabu.
Dikatakan, padahal pemerintah dalam melindungi konsumen telah mengeluarkan peraturan wajib SNI untuk produk yang beredar di dalam negeri.
Namun, kata dia, peraturan tersebut terkesan diabaikan oleh sejumlah produsen. Tak heran jika produk yang beredar masih banyak yang belum memiliki SNI.
Ia mengatakan, sampai bulan ke tiga tahun 2012 produk yang non-SNI masih banyak beredar. Seperti tepung terigu, gula hingga produk helm. Secara kasat mata, bisa dites tepung yang tidak ber-SNI. Jika saat diambil tepung itu menggumpal, berarti tepung itu belum SNI.
"Tapi, temuan itu juga harus dicek lagi di laboratorium," kata Gatra didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Perlindungan Usaha, Disperindag Kota Denpasar Putri Astawiyati.(LHS/T007)
Terigu di Denpasar Tak Berlabel SNI
Rabu, 14 Maret 2012 18:39 WIB