Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Negara Endrianto Isbendi mengatakan, ada enam berkas yang dilimpahkan untuk masing-masing tersangka.
Saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita, tim dari kejaksaan masih melengkapi beberapa kekurangan kecil dari berkas tersebut.
"Begitu selesai kita langsung berangkat ke Denpasar untuk melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor," kata Endrianto.
Seperti diberitakan, Kejari Negara telah menetapkan dan menahan enam tersangka terkait program prona atau pengadaan sertifikat tanah dari pemerintah kepada masyarakat.
Enam tersangka tersebut adalah I Wayan Gunawan, Bambang Subagyo, Teti Geminiawati, Kepala Desa Pulukan, Wayan Arnawa, Kepala Dusun M Winarma, dan Kepala Desa Pengambengan Asmuni Turyadi.(GBI/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.