"Kami minta pengusaha toko modern yang ada di Denpasar segera melengkapi perizinannya," katanya di Denpasar, Rabu.
Hal itu dikatakan Dhordy, karena batas waktu untuk pengurusan izin hingga 12 Maret 2012. "Kami juga berharap untuk toko modern yang memiliki izin sementara, dapat melengkapinya, sehingga nanti bisa memperoleh status izin tetap," ujarnya.
Terlebih, kata dia, dari pemilik toko modern tersebut juga sudah ada itikad baik untuk mengurus perizinan kepada pemerintah.
Terkait dengan aturan toko modern tidak menjual sembilan kebutuhan pokok atau sembako, Dhordy mengatakan, aturan tersebut sangat tepat jika usaha yang dikelola anggotanya itu dekat dengan pasar tradisional.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Ida Bagus Rahoela mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tetap konsisten terhadap aturan tersebut. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.