Negara (Antara Bali) - Karena belum memiliki izin penggunaan alat berat, Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel eskavator yang digunakan mengeruk galian C di Dusun Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Rabu.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya ini karena ada keluhan dari masyarakat penyanding atau sekitar.
"Masyarakat penyanding merasa keberatan pengusaha menggunakan alat berat, apalagi belum memiliki izin," katanya.
Di lokasi, petugas bertemu dengan Nasirin, pemilik usaha galian C tersebut, yang hanya bisa menunjukkan izin galian saja.
Satpol PP menyegel alat berat tersebut agar tidak dioperasikan dan Nasirin dimintai keterangan lebih lanjut. (GBI/T007)
Satpol PP Segel Eskavator Galian C
Rabu, 29 Februari 2012 15:33 WIB