Kuta (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan  memulangkan enam nelayan asal Indonesia yang ditangkap oleh jajaran Angkatan Laut Timor Leste, dituduh melakukan penangkapan ikan ilegal serta melanggar dan memasuki wilayah negara tetangga itu tanpa izin.

"Enam nelayan tersebut berasal dari  Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dan Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman saat menerima kedatangan para nelayan yang dideportasi itu di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat.

Dia mengatakan, pemulangan tersebut merupakan upaya pihaknya melindungi para nelayan melalui program advokasi.

Pemulangan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dibantu oleh KBRI di Dili, pihak Timor Leste serta Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Enam nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Kaharudin (Kaha), Ambotan, Sieta, Bahtiar (Tiar), dan Ramsa asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, serta seorang nelayan bernama "Lagi" asal Alor.

Mereka ditangkap Angkatan Laut Timor Leste pada 21 Desember 2011 di wilayah perairan Laspalos, Distrik Lautem, yang berbatasan laut dengan Pulau Wetar, Provinsi Maluku.(IGT/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026