"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti sah meyakinkan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Gunawan Tri Boediono, jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah yakni menjadi pecandu narkoba sesuai dengan fakta-fakta di persidangan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa terdakwa pernah mengalami kecanduan narkoba selama sembilan tahun.
Dalam mengajukan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Pollock yakni perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba, sementara hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni Pollock bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Suroso langsung menyampaikan pembelaannya dan meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. (PWD/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.