Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung memperketat izin galian untuk meminimalkan kerusakan infrastruktur, terutama jalan raya.
"Pengetatan izin galian ini untuk menjaga infrastruktur dari kerusakan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan," kata Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Badung I Wayan Suambara di Denpasar, Selasa.
Kebijakan tersebut disampaikan kepada pihak PT PLN, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, PT Telkom, dan PDAM dalam rapat koordinasi yang digelar di pusat pemerintahan Kabupaten Badung di Mangupura.
Suambara mengemukakan alasan memperketat izin tersebut bahwa infrastruktur di Kabupaten Badung tidak berumur panjang. Padahal infrastruktur merupakan faktor penunjang utama perekonomian masyarakat di daerah.
"Ada pihak-pihak yang hanya bisa menggali. Setelah selesai, ditinggal kabur begitu saja," katanya.
Terkait genangan air pada ruas Jalan Kartika Plaza, Kuta, Suambara berjanji segera melakukan peninjauan ke lokasi. Menurut dia, peristiwa itu baru pertama kali terjadi dan dia menduga akibat kelalaian pemilik proyek drainase.(M038/T007)
Pemkab Badung Perketat Izin Galian
Selasa, 14 Februari 2012 17:49 WIB