Denpasar (Antara Bali) - I Ketut Widana alias Genuk dan I Gede Alit Subawa, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian Briptu Kadek Eko Susanto akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun untuk Genuk sedangkan Alit tiga tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, majelis hakim yang diketuai Erly Soelistiarini menjatuhi hukuman empat tahun penjara untuk Genuk. Sementara, majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi memvonis Alit dengan tiga tahun penjara.

"Sesuai fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain di muka umum, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar mejelis hakim.

Pada sidang yang berlangsung secara bergantian itu, majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Genuk terbukti membawa senjata tajam tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Atas vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana dan Neotroni Lumisensi sebelumnya tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding. Bahkan, setelah divonis tiga tahun, terdakwa Alit sempat mengamuk dengan memukul pintu ruang sidang dan menarik perhatian orang di sekitar. (PWD/IGT)



Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026