Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat.
"Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi COVID-19," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Dijelaskan Yusri, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus yang berbeda oleh Ditreskrimsus, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Yang pertama terkait kabar hoaks pada Minggu (29/3) mengenai 'lockdown' tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial," ujarnya.
Pelaku yang berinisial A ini berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.
Kasus kedua ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur yang mengamankan seorang pria berinisial A yang menyebarkan hoaks soal 'lockdown' di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Ini menyebarnya lewat medsos yang menyampaikan 'lockdown' di Cipinang Melayu, buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di 'lockdown'. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih diproses," ujarnya.
Kasus ketiga juga ditangani Polres Metro Jakarta Timur terkait video hoaks yang menyebut ada seseorang yang sakit terkena COVID-19 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
"Pelakunya berhasil kita amankan seorang perempuan berinisial A. Ini juga sama diamankan di daerah Jakarta Timur setelah mengabarkan hoaks melalui media sosial tentang orang sakit," ujar Yusri.
Kasus keempat adalah hoaks di Bandara Soekarno Hatta dengan tersangka H alias B yang menyebarbkan hoaks "Virus Corona masuk Soekarno Hatta".
"Ada orang sakit tapi oleh yang bersangkutan di sebarkan di media sosial sakit karena COVID-19 sehingga membuat resah seisi bandara itu," kata Yusri.
Keempat orang ini kini telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.