Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan menertibkan "rent car" atau usaha penyewaan dan jual beli kendaraan roda empat yang menggunakan areal parkir jalanan sebagai tempat usaha.
"Cukup banyak usaha 'rent car' dan jual beli kendaraan yang memanfaatkan badan dan bahu jalan untuk memarkir kendaraan, sehingga mengganggu arus lalu lintas," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, sebelum mengambil langkah-langkah penertiban dan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha persewaan maupun jual-beli kendaraan roda empat tersebut akan dilakukan koordinasi secara internal dengan sejumlah instansi terkait.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan langkah-langkah penertiban. Instansi terkait itu di antaranya pihak kepolisian, Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satpol PP serta PD Parkir," katanya.(I020/T007)