Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan peluncuran Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian Aid/IndoAid) di Kementerian Luar Negeri Jakarta, Jumat, sebagai bentuk diplomasi antara Indonesia dengan negara-negara berkembang lain.
"Pembentukan lembaga IndoAid ini adalah sesuatu yang penting pada masa ini. Sudah cukup kita ini kadang-kadang minta, sudah waktunya juga kita untuk berdiplomasi tangan di atas, untuk bersama-sama membangun masyarakat dunia yang berkembang ini," kata Wapres JK di Kemlu Jakarta.
Wapres mengatakan, bantuan tersebut diberikan Pemerintah Indonesia untuk negara-negara berkembang yang lebih membutuhkan, sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral.
Pada Sidang Umum ke-74 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia, yang diwakili Wapres JK, telah memberikan bantuan kepada empat negara pasifik. Dengan IndoAid, lanjut JK, Indonesia kini bisa berbangga diri karena dapat membantu negara lain yang membutuhkan.
Baca juga: Bagi Wapres JK seluruh program lima tahun terakhir itu istimewa
"Untuk kerja sama dengan negara anggota PBB, kita bantu empat negara pasifik. Jadi sekarang Menlu sudah bisa sedikit tegak, (kalau) ada acara-acara begitu (bisa bilang) 'Anda berapa butuh?’ jadi tidak lagi 'Tolong kita butuh bantuan'. Kita mesti gagah," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana bantuan dalam IndoAid tersebut diatur di pos anggaran below the line atau model pembiayaan, sehingga penggunaannya tidak harus habis. Nilai anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk lembaga IndoAid sebesar Rp3 triliun, yang terbagi atas Rp1 triliun untuk tahun pertama di 2018 dan Rp2 triliun di 2019.
"Ini ditaruhnya di below the line kalau istilah teknisnya. Jadi dia tidak harus habis, bahkan mungkin bisa jadi dana abadi," kata Sri Mulyani.
Indonesian Aid dibentuk dengan payung hukum di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Baca juga: Wapres JK bantah usulan referendum Papua di PBB
LDKPI menjadi lembaga yang bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing.