"Salah satu butir pernyataan Dewan Pers setelah melakukan pemeriksaan sekaligus mengklarifikasi dan memediasi sebanyak dua kali, Gubernur Pastika selaku pihak pengadu dan penanggung jawab Bali Post sebagai teradu harus segera memberikan hak jawab," kata I Nyoman Sumantha selaku Ketua Tim Advokat Gubernur Bali di Denpasar, Rabu.
Sebelumnnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui tim advokatnya pada 27 September 2011 mengadukan penanggung jawab Bali Post kepada Dewan Pers Jakarta terkait pemuatan berita pada media tersebut dengan judul "Pasca Bentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman".
Gubernur membantah mengeluarkan pernyataan seperti yang dimuat Bali Post edisi 19 September 2011 pada halaman 1 dan 23.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.