Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, ketiga terdakwa dinilai melakukan tindak pidana yang sama, yakni membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan yang melibatkan warga Banjar Desa Songan dengan Desa Kawan pada 19 Juli lalu.
Para terdakwa membawa alat pemukul atau senjata tajam berupa keris bergagang kayu dengan panjang 60 centimeter sehingga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah, I Gde Ardika (41), I Komang Dasar alias Jro Luh Kasmi (70), dan Jro Sudia (50). Ketiganya ditangani oleh jaksa yang berbeda-beda, dan disidangkan secara bergantian.
Terdakwa Ardika ditangani oleh JPU Raden Bagus Eka Perwira, kemudian terdakwa Jro Sudia ditangani JPU IGN Anom Puger, dan terakhir I Komang Dasar alias Jro Luh Kasmi ditangani oleh JPU Nyoman Carik Yasa.
Seusai surat dakwaan dibacakan, sidang pun kemudian dilanjutkan pada Senin (21/11) mendatang.(**)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.