Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah menetapkan 48 orang menjadi tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah di Papua beberapa waktu lalu.
"Di Papua ada 48 tersangka, rinciannya untuk (kasus kericuhan) Jayapura 28 tersangka, (kasus) Timika 10 orang (tersangka), (kasus) Deiyai 10 orang (tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dua tersangka penghinaan mahasiswa Papua di Surabaya resmi ditahan
Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, jumlah tersangka ada 20 orang yakni kasus di Manokwari delapan tersangka, kasus di Sorong tujuh tersangka dan kasus di Fakfak lima tersangka.
Para tersangka tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 156 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dedi menuturkan, mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polda dan polres terkait.
Baca juga: Polda Papua: tidak ada demo lanjutan di Kota Jayapura
48 orang jadi tersangka kericuhan Papua
Selasa, 3 September 2019 15:43 WIB