Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah tiga lokasi di gedung DPR dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih 2019.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di ruang kerja anggota DPR RI, INY (I Nyoman Dhamantra), ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ruang di Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI adalah Indrasari Wisnu Wardhana sedangkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI dijabat oleh Suwandi.
"Tim masih di lokasi, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," tambah Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman Mirawati Basri dan seorang pihak swasta Elviyanto.
Sedangkan tersangka pemberi adalah Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ketiganya dari unsur swasta.
I Nyoman diduga menerima fee sebesar Rp2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung agar Afung mendapat kuota impor bawang putih.
Fee yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar untuk 20 ribu ton bawang putih.
Namun untuk memenuhi fee tersebut, Afung meminjam dari Zulfikar, namun baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman sebesar Rp2 miliar.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.