Bangli (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bangli, Bali.

"Ada kasus yang sangat urgen sekali sampai pelaporan ke Mapolres Bangli hingga kini belum tertangani pasti dan bahkan dikembalikan ke desa. Hal itu merupakan salah satu bukti lemahnya perlindungan terhadap perempuan di Bangli," kata Direktur LBH Apik Bali, Ni Nengah Budawati, di Bangli, Jumat.

Menurut dia, kasus yang kelihatan kecil namun sebenarnya sangat berpengaruh kepada , seperti kasus yang dialami oleh NMM, warga Desa Batur Utara, Kintamani, yang mengalami kekerasan oleh suaminya sehingga dilaporkan ke Mapolsek Kintamani dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Bangli.

"Laporannya bulan Mei namun pihak polres malah membawa kasusnya ke desa hingga si perempuan ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dan bahkan saat ini bekas pukulan suaminya yang sudah punya istri muda sekarang malah membengkak dan mengami infeksi pada wajahnya," kata Budawati.

Dari kasus tersebut, pihak Pemkab Bangli seyogyanya perhatian kepada masyarakatnya apalagi negara ini negara hukum dan wanita harus mendapat perlindungan.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026