Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pers segera mengambil langkah mediasi antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Media Bali Post dalam menyelesaikan masalah pemberitaan yang melibatkan kedua belah pihak itu.
"Kami akan memediasi agar kasus ini tidak sampai masuk ke ranah hukum. Besok, rencananya mediasi kami mulai," kata Ketua Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Bekti Nugroho, di Denpasar, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Bekti Nugroho, terkait somasi yang telah dilayangkan oleh tim penasehat hukum Gubernur Bali kepada Bali Post karena koran terbesar di Bali ini dinilai memberitakan hal yang bohong pada berita yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman".
"Target kami damai karena Bali Post itu media besar, sementara Pak Gubernur juga pejabat. Marilah sama-sama mengedepankan kemerdekaan pers milik kita bersama, sehingga persoalan pers tidak perlu dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Bekti mengatakan, persoalan itu sebenarnya dapat dibicarakan terlebih dahulu. "Kalau gubernur merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, solusinya hak jawab. Kata-kata dibalas dengan kata-kata, terlebih ini era informasi," ucapnya.*
Dewan Pers Segera Mediasi Gubernur-Bali Post
Sabtu, 8 Oktober 2011 16:18 WIB