Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang hari-H pemilu, 17 April 2019.
"Audit itu perlu. Siapa yang mengaudit? Ya, karena itu lembaga negara, yang paling benar adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Pratama Persadha kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi.
Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 menjelaskan bahwa audit itu bermacam-macam, yakni audit teknologi, audit keamanan informasi, serta audit sistem data dan informasi.
Menyinggung video yang mengabarkan bahwa server (peladen) KPU telah di-"setting" untuk kemenangan pasangan calon presiden/wakil presiden tertentu, bahkan video ini sempat viral, Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) menegaskan bahwa informasi itu hoaks.
"Dari bicaranya, sudah jelas enggak mengerti masalah pengamanan teknologi informasi. Apa maksudnya tiga lapis pengamanan? Bagaimana menghitungnya?" kata Pratama.
Pakar siber: sistem teknologi informasi KPU perlu diaudit
Jumat, 12 April 2019 7:09 WIB