Dalam sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat, hakim Agus Subekti menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu atau hukuman kurungan penjara selama satu minggu kepada setiap PSK.
"Mau bayar denda atau dikurung satu minggu?," kata Agus mengajukan penawaran kepada para PSK yang disidangkannya itu.
Seperti pada sidang-sidang tipiring sebelumnya, para PSK tersebut memilih untuk membayar denda daripada harus menjalani kurungan penjara.
Namun dengan hukuman denda tersebut, tidak membuat para pekerja malam itu jera, dan kerap melakukan pekerjaannya lagi.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.