Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan 22 pekerja seks komersial (PSK) yang terjerat pasal tindak pidana ringan.
Dalam sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat, hakim Agus Subekti menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu atau hukuman kurungan penjara selama satu minggu kepada setiap PSK.
"Mau bayar denda atau dikurung satu minggu?," kata Agus mengajukan penawaran kepada para PSK yang disidangkannya itu.
Seperti pada sidang-sidang tipiring sebelumnya, para PSK tersebut memilih untuk membayar denda daripada harus menjalani kurungan penjara.
Namun dengan hukuman denda tersebut, tidak membuat para pekerja malam itu jera, dan kerap melakukan pekerjaannya lagi.(**)
PN Denpasar Sidangkan 22 PSK
Jumat, 23 September 2011 15:50 WIB