Negara (Antara Bali) - Dinas Dikporaparbud Kabupaten Jembrana, Bali belum mengambil sikap terkait nasib 17 murid SMK Kemaritiman Nusantara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya yang kini telantar.

Murid sebanyak itu menjadi telantar setelah sekolah mereka ditutup petugas sehubungan belum memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana Nengah Alit, ketika dihubungi di Negara, Rabu, mengakui bahwa pihaknya belum mengambil sikap pascaditutupnya sekolah itu.

"Kami masih menunggu janji pihak pengelola SMK Kemaritiman Nusantara yang mengaku akan mengalihkan status lembaga itu dari sekolah menjadi diklat," ucapnya.

Alit mengungkapkan, sebenarnya sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah berkomunikasi dan mengingatkan pengelola SMK tersebut soal legalitas sarana pendidikan yang mereka dirikan.

"Kami sudah beberapa kali saling bersurat, termasuk surat keputusan dari kami yang menolak pengajuan izin dari mereka," kata Alit.

Alit menyebutkan, waktu itu pihaknya sudah sempat menanyakan  soal nasib 17 siswa yang sekolah di SMK tersebut, sehubungan sekolah tidak mendapatkan izin.

Mendapat pertanyaan demikian dari pihak dinas, pengelola SMK mengatakan akan mengubah status dari sekolah menjadi diklat.

Bahkan, kata Alit, pengelola SMK sempat mengklaim, meski tidak memiliki izasah ujian nasional, namun sertifikat yang dikeluarkan SMK Kemaritiman Nusantara diakui dunia internasional.

"Kalau memang benar lulusan dari sana bisa langsung tersalurkan untuk bekerja, tentu kami akan bersyukur. Karenanya, waktu itu saya minta mereka segera mengurus izin untuk lembaga diklat," ujarnya.

Jika izin lembaga diklat juga tidak bisa mereka peroleh, Alit berjanji akan mencarikan solusi bagi remaja yang sudah terlanjur masuk ke SMK yang kini ditutup tersebut.

"Bagaimanapun juga mereka adalah anak-anak Jembrana, jadi kelangsungkan pendidikannya juga harus kita pikirkan. Namun untuk saat ini, saya masih menunggu kejelasan status lembaga tersebut," katanya.

Menurut Alit, pihaknya tidak bisa memberikan izin pendirian SMK karena memang syarat-syarat yang ada tidak terpenuhi.

Syarat itu antara lain memiliki lahan minimal satu hektare, memiliki guru produktif, adaptif dan normatif, berikut adanya kelengkapan alat praktik.

"Syarat-syarat mendirikan SMK itu cukup pelik, tidak bisa asal-asalan," ujarnya menegaskan.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026