Hal tersebut dikatakan Wayan Purnamek selaku Badan Pengawas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "JARI" Bali, Sabtu, yang menuntut agar supremasi hukum betul-betul ditegakan.
"Aturannya ada dan undang-undang tersebut jangan hanya dijadikan barang sakral yang tidak pernah digunakan apalagi sudah jelas ada korban," kata Purnamek.
Dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Pengastulan, Selasa 30 Agustus 2011 atau saat malam takbiran, bayi berumur 13 bulan bernama Andira Kinaya Alhasna, terpental dari gendongan ibunya ketika dua pemuda asal Dusun Sari memukul dan melempari orang tua anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Wayan Sandra, saat dikonfirmasi mengatakan hanya menggunakan pasal 170 KUHP sebagai jeratan Primer dan pasal 351 KUHP untuk subsidernya.
"Yang menjadi korban kan orang tuanya dan bayi tersebut tidak sama sekali mengalami tindak kekerasan dari dua orang tersangka yang kini telah kami amankan," ujar Sandra.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.