"Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil Direktur Utama Bosowa Maros M Subhan Aksa sebagai saksi untuk tersangka HOS" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat
Untuk diketahui, Subhan Aksa juga merupakan keponakan dari Jusuf Kalla.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).
Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil Hobby Siregar untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah