"Ada 13 napi yang langsung bebas hari ini, karena selain sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, masa hukumannya memang sudah akan habis," kata Kepala Lapas Denpasar Siswanto seusai upacara penyerahan remisi di Kerobokan, Kabupaten Badung.
Remisi yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu tampak diwakili oleh beberapa narapidana yang tercatat mendapatkan remisi.
Sementara jumlah narapidana yang mendapat remisi HUT kemerdekaan RI dari lapas di seluruh Bali yakni total 650 orang, dan 40 napi yang mendapatkan remisi bebas.
Sedangkan remisi umum yang diberikan kepada narapidana Lapas Denpasar secara keseluruhan yakni sebanyak 226 orang yang sudah menerima hari ini, dan 76 orang napi yang sudah diusulkan namanya.
Remisi umum dengan kasus khusus tersebut umumnya diberikan kepada narapidana yang tersangkut kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2006.
"SK remisi umum untuk 76 orang dengan kasus khusus ini memang belum turun, dan kami belum dapat memastikan, tapi akan secepatnya ada kejelasan," kata Siswanto.
Dari 76 orang tersebut di antaranya termasuk napi warga negara Australia, yakni Schapelle Corby terpidana kasus penyelundupan ganja, dan Renae Lawrence terpidana kasus penyelundupan heroin atau dikenal dengan Bali Nine. Kedua napi asing tersebut sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain Corby dan Renae, juga ada narapidana warga asing yang diusulkan mendapat remisi yakni Umar Rangeswami, Gary Martin Turner, dengan usulan mendapat remisi satu bulan, Teo Gee Huat, Jacky Khor asal Malaysia diusulkan mendapat remisi dua bulan, dan Ryon Song Sik.
Selain itu, remisi tambahan juga diberikan kepada narapidana yang menjadi pembantu petugas lapas selama menjalani hukuman yakni kepada delapan narapidana dengan masing-masing remisi 10 hari.
"Remisi tambahan ini bagi napi yang menjadi pembantu petugas dengan paling banyak pengurangan masa hukumannya yakni enam bulan," imbuh Siswanto.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.