Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dengan 16 orang tersangka yang dirilis di depan patung "Padarakan Rumeksa Gardapati" (PRG)yang merupakan simbol anti narkona dan Anti premanisme, yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin.
"Sebanyak 15 kasus narkoba ini merupakan hasil penangkapan anggota Polresta Denpasar dalam kurun waktu tiga hari," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar.
Ia mengatakan, tujuan merilis 15 kasus penyalahgunaan narkoba di depan patung (PRG) itu agar masyarakat mengetahui bahwa, kepolisian betul-betul serius dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Dari 16 tersangka yang ditahan karena terjerat kasus narkoba itu, lanjut Ruddi, ada lima tersangka yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) yakni dua orang ormaa Baladika Bali yakni tersangka Suparta (35) dan Sunarno (30).
Kemudian tiga orang tersangka terjerat kasus narkoba dari Ormas Lakskar Bali yakni AA. Bagus (25), tersangka Jaya (36) dan Samsiyadi (26).
Kemudian, 11 tersangka lainnya yang terjerat kasus narkoba ini bukan anggota ormas diantaranya Yusup (31), Samsul (29), Johanes (40), Adi (21), Kris (32), Taufik (48), Lubis (28), Tirtayasa (34), Dolly ( 34), Rana (20), Sumantra (20).
"Kami juga serius memberantar aksi premanisme dan narkoba yang juga menjadi arahan Kapolda Bali agar hal ini tidak ada lagi di Bali," ujarnya.
Dengan adanya giat rilis di depan patung PRG ini agar para oknum-oknun preman dan penyalahguna narkoba segera bertobat dan tidak melakukan kejahatan serupa.
"Dari 16 tersangka yang kami tahan ini, jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu keseluruhan 80,89 gram dan ekstasi dua butir. Rata-rata peran masing-masing tersangka sebagai kurir, permakai dan tidak ada sebagai residivis," katanya.
Untuk ke-16 tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 2p tahun penjara.
"Berkat upaya pencegahab peredaran narkoba ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi sebanyak 5.000 orang dari bahaya barang terlarang itu," ujarnya.
Polresta Denpasar ungkap 15 kasus peredaran narkoba
Senin, 12 November 2018 17:51 WIB