"Per 20 Juli 2011, nasabah yang telah terjamin sebanyak 185 nasabah dengan total nilai kredit Rp11,8 miliar," kata Widiana Karya di Denpasar, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, rata-rata kisaran kredit yang dijamin per nasabah Rp25-125 juta. Sebarannya di seluruh kabupaten/kota di Bali dan yang terbanyak di Kabupaten Buleleng.
"Nasabah yang kami fasilitasi sebagian besar meruparakan para pengusaha usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang layak usaha, namun kesulitan untuk mengakses kredit di bank," ujarnya.
Widiana menambahkan, terkadang ada industri kecil yang terbukti tangguh dan dapat bertahan menghadapi goncangan krisis ekonomi, tetapi di sisi lain karena suatu sebab menjadikan kesulitan permodalan.
"Lembaga seperti ini yang kita fasilitasi agar mereka dapat terus berkembang," ujarnya.
Tahun 2011, tambah dia, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat umum pemegang saham, PT Jamkrida Bali Mandara (PT JBM)menargetkan dapat menjamin total nilai kredit antara Rp150-250 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi dan perubahan disesuaikan dengan kondisi lapangan," kata Widiana.
Sedangkan tahun 2012, lanjut Widiana, target penjaminan disesuaikan dengan rasio modal yang dimiliki dan mengacu aturan dari Menteri Keuangan.
"Paling tidak bisa mencapai empat kali dari Rp50 miliar modal awal, jika berpatokan pada aturan Menteri Keuangan," katanya.
Widiana mengatakan, hal yang paling mendesak dilakukan PT JBM saat ini adalah melakukan sosialisasi kepada UMKM agar mereka dapat lebih mengenal.
"Terkadang UMKM memandang PT JBM yang akan memberikan pinjaman, padahal sesungguhnya lembaga kami hanya memberikan penjaminan atas kredit yang mereka ajukan ke bank," katanya.
Proses pengajuan kredit, tambahnya, tetap diajukan ke Bank Pembangunan Daerah Bali selaku bank yang ditunjuk bekerjasama dengan PT JBM.
"Ke depan, rencananya kami juga akan bekerjasama dengan Bank Sinar dan bank perkreditan rakyat yang ada di Bali," ucapnya.
Lanjutnya, karena PT JBM memberikan penjaminan kepada pengusaha UMKM, mereka dikenakan biaya imbal jasa yang harus dibayar pada PT JBM. Imbal jasa ini hanya dibayar sekali saat kredit telah cair dari bank.
"Besarnya tidak sama, tergantung jangka waktu kredit, nilai kredit, resiko besar kecilnya kredit, dan tingkat keuntungan yang akan didapat UMKM tersebut dalam mengembangkan usaha mereka," ujarnya.
Secara umum, imbal jasa yang ditetapkan PT JBM, kisaran 0,5 hingga 2,6 persen dari nilai kredit. Besarnya masih bisa naik turun tergantung pertimbangan dari hasil verifikasi bank dan PT JBM.
"Supaya perusahaan ini bisa bertahan, selain memberikan penjaminan kepada UMKM, kami juga menawarkan produk kredit multiguna dan bank garansi," ujarnya.
Ia mengatakan, penjaminan kredit multiguna diperuntukkan bagi pegawai negeri dan pensiunan. Sedangkan bank garansi berupa modal kerja bagi kontraktor.
"Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan bekerjasama dengan Pegadaian," katanya.
Widiana mengungkapkan, di Bali berdasarkan data Bank Indonesia terdapat sekitar 13 ribuan UMKM, yang sudah mendapatkan penjaminan baru sekitar seribu.
PT Jamkrida Bali Mandara merupakan satu diantara dua lembaga penjaminan kredit daerah yang terdapat di Indonesia. Lembaga penjaminan serupa telah terlebih dahulu didirikan di Provinsi Jawa Timur.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.