Jakarta (Antaranews Bali) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 20 yang ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta, Jumat.
"Menimbang, memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha N egara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan surat keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya KPU RI telah menetapkan nomor urut bagi 15 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.
Nomor urut partai politik nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu 1. PKB, 2. PDIP, 3. Gerindra, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura dan 14. Demokrat, 19. PBB.
Sementara itu, nomor urut empat parpol lokal Aceh yakni, 15. Partai Aceh, 16. Partai Sira, 17. Partai Daerah Aceh dan 18. Partai Nangroe Aceh.
Dengan adanya putusan PTUN yang memerintahkan KPU RI menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019, maka PKPI memperoleh nomor urut 20.
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dalam sambutannya mengatakan ia dan seluruh jajaran keluarga besar PKPI bersyukur bahwa PKPI selaku partai keadilan akhirnya memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan PTUN untuk akhirnya ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Hendropriyono menyampaikan terima kasih sekaligus menghargai ketulusan KPU menjalankan perintah PTUN. Ia menekankan ke depan PKPI ingin menekadkan kerja sama dengan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, dengan tidak saling mendzolimi dan saling mencari kesalahan. (WDY)
PKPI resmi jadi parpol peserta Pemilu 2019
Jumat, 13 April 2018 11:14 WIB