Kejadian tidak senonoh ini terjadi Jumat (15/7) malam lalu, berawal saat pelaku mengajak korban ke warung dengan alasan diajak membeli susu.
Saat itu pelaku yang baru bercerai sekitar seminggu dengan isterinya ini juga menggendong anaknya yang masih bayi.
Usai membeli susu, korban bukannya diantar pulang tapi diajak ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah korban inilah, Putu A diberlakukan dengan tidak senonoh.
Gede Mertayasa melucuti celana korban dan memegang serta menusuk kemaluan bocah ingusan ini dengan tangannya.
Meski masih anak-anak, Putu A berhasil berontak dan melarikan diri pulang serta mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan bejat Mertayasa tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta seizin Kapolres AKBP Irfing Jaya, Minggu mengatakan, sehari-hari pelaku sering main ke rumah korban.
"Sehingga orang tua korban tidak curiga saat pelaku mengajaknya ke warung," kata Suparta.
Akibat perbuatannya itu, Mertayasa harus menghadapi ancaman pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.