Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi anggota Polri yang bertugas menjaga tahanan diperketat buntut penganiayaan di dalam sel Polresta Denpasar hingga korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat mengatakan perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Bali kepada semua jajaran di Bali.
Menurut Keterangan Sandi, meskipun tugas pengawalan dan penjagaan para tahanan merupakan kegiatan rutin bagi Polisi, namun Kapolda Bali menimbang hal itu penting diingatkan mengantisipasi tidak terjadi lagi peristiwa penganiayaan di dalam sel yang dijaga polisi.
"Surat Telegram Kapolda kepada semua jajaran yang punya sel, tahanan. Intinya bagaimana menjalankan SOP pelaksanaan jaga, kawal tahanan. STR ini mengingatkan kembali agar hal-hal seperti itu tidak terjadi," kata Sandi.
Sebelumnya, seorang pria yang merupakan tahanan berinisial AI (35), diketahui tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6) malam sekitar pukul 21:30 Wita.
Baca juga: Pencabul anak meninggal di sel Polresta Denpasar akibat dikeroyok tahanan
Korban AI diketahui adalah seorang pelaku pencabulan. AI diduga dianiaya oleh enam orang teman satu selnya.
Polisi pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, tiga anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari karena dinilai tidak profesional dan lalai dalam bertugas.
Polresta Denpasar pun telah menghentikan penyidikan kasus yang dilakukan AI.
"Otomatis kita keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), berhenti penyidikan karena tersangkanya meninggal dunia," kata Sandi.
Baca juga: Polresta Denpasar tetapkan enam orang tersangka pengeroyokan tahanan