Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Kebudayaan daerah setempat menyosialisasikan pembentukan perarem (kesepakatan adat tertulis) mengenai sanksi penyalahgunaan narkoba guna menangkal peredaran narkoba di lingkungan desa adat.
"Pembentukan perarem larangan narkoba sudah disosialisasikan dan dibahas pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, IB Anom Bhasma, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, Badung yang memiliki 122 desa adat dengan 546 banjar adat tercatat sudah ada 42 desa adat di daerah itu yang memiliki "awig-awig" atau peraturan adat tertulis yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunan narkoba.
Sedangkan, desa adat yang belum memiliki awig-awig diinstruksikan untuk menyiapkan pararem penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba.
"Bagi desa adat yang saat ini sedang menyempurnakan awig-awig mengenai narkoba langsung dimasukkan di dalamnya dan bila ada desa adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararemnya ada," ujarnya.
Mengenai sanksi yang dicantumkan di dalam pararen nanti, lanjut Anom Bhasma, telah diatur di masing-masing desa adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan paruman.
"Sanksinya diatur oleh desa adat sendiri sesuai dengan dresta yang ada di desa adat tersebut," katanya.
Anom Bhasma menyampaikan, aturan mengenai masalah narkoba menjadi hal yang penting dalam lingkungan desa adat. Mengingat narkoba saat ini sudah masuk ke desa-desa.
"Desa adat tidak hanya menangani masalah upacara, melainkan juga pawongannya perlu diperhatikan," ujarnya. (WDY)
Badung Tangkal Narkoba dengan "Perarem"
Selasa, 21 November 2017 13:56 WIB