Hingga kini, keduanya masih diburu petugas setelah diketahui kabur sekitar pukul 12.00 Wita, tak lama setelah tiba di PN Denpasar.
Peristiwa kaburnya tahanan itu diketahui petugas saat tengah mengabsen satu per satu tahanan sebelum digiring ke sel untuk menunggu jadwal sidang hari ini.
Namun setelah dihitung dan dilakukan pengecekan berulang-ulang, ternyata jumlah tahanan kurang dua orang, yakni Maemunah dan Tholimah. Meski, petugas sudah mengecek ke semua ruangan di areal PN Denpasar, namun tidak menemukan dua tahanan tersebut.
Saat itu, keduanya memang berada di barisan paling belakang sehingga diduga saat petugas lengah, langsung kabur secara diam-diam. Seorang rekan sesama tahanan lainnya sempat melihat keduanya pamit ke kamar mandi, namun setelah itu dia menghilang.
Petugas melakukan pencarian di areal PN Denpasar, namun tidak menemukan keduanya. Tidak hanya itu, petugas juga mencari ke luar pengadilan termasuk ke sepanjang Jalan Sudirman bahkan ke beberapa pusat perbelanjaan sampai ke tempat tinggal mereka.
"Tadi waktu saya ketemu teman di Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata, saya ditanya polisi, apakah melihat ada dua wanita dengan ciri-ciri yang disebutkan dan ternyata diketahui tahanan," ujar Ayu Maratni seorang warga di Denpasar.
Thoimah merupakan terdakwa kasus pencurian uang dengan nilai Rp200 ribu yang tengah menunggu kelanjutan sidang dengan agenda pembacaan dakawan. Sementara Maimunah merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang harus mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menanggapi kaburnya dua tahanan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Heru Sriyanto, mengatakan petugas masih melakukan pengejaran untuk menangkap kembali tahanan tersebut.
"Saya segera lalukan pemeriksaan internal atas masalah ini. Kami sangat prihatin, untuk konfirmasi sementara sudah akses ke internet dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kejadian ini sangat tidak kami inginkan," katanya.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.