Denpasar (Antara Bali) - Ratusan nasabah asuransi Balicon yang merasa dirugikan akibat penipuan dan penggelapan, Selasa kembali menggelar demo di Pengadilan Negeri Denpasar, bertepatan dengan sidang tuntutan terhadap terdakwa Made Paris Adnyana.
Kami minta agar Paris, pemilik PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) dituntut minimal hukuman 15 tahun penjara," kata I Gusti Dedy Artha Suparta Wijaya alias Gung Dedy, koordinator nasabah Balicon sekaligus tim investigasi kasus penggelapan di Balicon.
Dalam aksi demo tersebut, para nasabah yang merasa dikecewakan oleh Balicon juga meminta kepada para penegak hukum agar tidak hanya Made Paris Adnyana yang dihukum melainkan seluruh manajemen perusahaan tersebut.
"Hidup kami sudah menderita karena Paris, seret semua manajemen Balicon, tangkap," celetuk beberapa pengunjuk rasa.
Ratusan nasabah yang datang dengan mengenakan ikat kepala berwarna putih dan bertuliskan nasabah Balicon tersebut terus mengikuti jalannya persidangan terdakwa Made Paris Adnyana.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan nasabah juga turut masuk ke dalam ruang persidangan sehingga petugas polisi pun turut berjaga di setiap pintu masuk ruang sidang untuk menghindari aksi anarkis nasabah.
Dalam aksi demo iyu sekitar satu kompi personel polisi dari Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar diterjunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa maupun demo. Apalagi para nasabah tidak terima terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dalam dakwaan.
Sebelumnya, Polda Bali telah membongkar praktek investasi ilegal berkedok asuransi PT Balicon yang telah memiliki sekitar 21 ribu lebih nasabah di seluruh Bali dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Perusahaan asuransi ini memberikan keuntungan kepada nasabah 5 persen dari modal yang ditanamkan setiap bulannya.
Praktik ilegal PT Balicon ini akhirnya tercium oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 17 Agustus 2010. Sehingga Polda Bali telah menahan pemilik sekaligus komisaris utama PT Balicon Made Paris Adnyana.
Tersangka melanggar pasal 21 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Namun sejak operasionalnya dihentikan oleh Polda Bali bulan pada September 2010, PT Balicon akhirnya tidak mampu membayar keuntungan per bulan dari setiap nasabah dan menunggak hingga sekitar Rp460 miliar.
Sebab, dalam praktiknya, perusahaan investasi berkedok asuransi ini hanya mengandalkan perputaran uang dari nasabah baru dan tidak diinvestasikan pada usaha lain sehingga saat tidak memiliki nasabah baru maka perputaran uang otomatis berhenti.(*)
Nasabah Balicon Kembali Demo
Jumat, 10 Juni 2011 9:27 WIB