Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Sampah, I Gusti Lanang Bayu Wibiseka mengatakan, pengesahan ranperda itu menjadi peraturan daerah (perda) diharapkan mampu menanggulangi persoalan sampah di Bali.
Hanya saja, kata dia, sampah di Bali belum bisa dikelola menjadi tenaga pembangkit listrik atau kerajinan yang dibuat secara massal.
"Saya harapkan persoalan sampah dapat diselesaikan dengan disahkannya perda ini," kata politisi Golkar ini.
Dikatakan volume sampah di Bali cukup besar, namun belum mampu dikelola menjadi tenaga pembangkit listrik
Bayu Wibiseka berharap, perda sampah ini nantinya bisa dijalankan dengan baik dan dapat dijadikan pegangan bagi pengambil kebijakan untuk diimplementasikan di kabupaten/kota se-Bali.
Apalagi, kata dia, persoalan sampah di Bali sempat menjadi sorotan media asing, "Time" edisi 1 April 2011.
"Dengan telah disahkannya ranperda ini, diharapkan kabupaten/kota untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah tersebut," ujar pria asal Desa Selat Duda, Kabupaten Karangasem ini.
Sementara itu, Wakil Gubernur Anak Agung Puspayoga dalam sambutannya mengatakan, diharapkan dengan perda ini juga dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat Bali dalam mengelola sampah.
"Apalagi, sampah juga sebetulnya dapat dimanfaatkan secara ekonomis," katanya.
Ia mengatakan, melalui perda ini diharapkan masyarakat mampu memilah dan memilih antara sampah organik dan anorganik. Selain itu pihaknya berharap warga masyarakat sedapat mungkin memupuk kesadaran masyarakat.
"Tanpa kesadaran masyarakat, mustahil persoalan sampah ini bisa selesai. Maka dari itu, penting kiranya masyarakat juga membangun kesadaran untuk menyelesaikan persoalan sampah tersebut," katanya.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.