Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera
Utara minta kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran ikan patin atau
"fillet dori" ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.
"Ikan patin tersebut, mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di
ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di
Medan, Kamis.
Sedangkan ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, batas maksimum pada ikan dan
produk perikanan adalah 2.000 ppm.
"Jadi, kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing ini,
harus diperhatikan serius oleh masyarakat dan jangan dilanggar karena
bisa berdampak terhadap kesehatan," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang
terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan.
Abubakar juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sembarangan
untuk membeli ikan patin dari luar negeri yang banyak dijual di sejumlah
super market kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat
mengantisipasi peredaran daging ikan patin atau fillet dori ilegal asal
Vietnam. (WDY)
YLKI: Masyarakat Agar Waspadai Ikan Patin Luar Negeri
Kamis, 19 Oktober 2017 9:15 WIB