Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran ikan patin atau "fillet dori" ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.
"Ikan patin tersebut, mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Kamis.
Sedangkan ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
"Jadi, kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing ini, harus diperhatikan serius oleh masyarakat dan jangan dilanggar karena bisa berdampak terhadap kesehatan," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan.
Abubakar juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sembarangan untuk membeli ikan patin dari luar negeri yang banyak dijual di sejumlah super market kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat mengantisipasi peredaran daging ikan patin atau fillet dori ilegal asal Vietnam. (WDY)