Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sunset Road Kuta dan Jalan Taman Pancing Denpasar.

"Salah satu pelaku ditangkap di Jalan Sunset Road tepatnya di pelataran parkir Carrefour Kuta pada Senin (16/5) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Kasat Narkoba Polresta Kompol Ambariyadi Wijaya, Rabu.

Pelaku narkoba bernama Roni Saba (26) yang tinggal di Jalan Benesari Gang Satwa No 7 itu kedapatan membawa satu paket kertas berisi ganja seberat 3,69 gram, dua paket kertas masing-masing berisi ganja seberat 2,98 gram dan 5,33 gram.

"Juga tiga paket kertas masing-masing berisi 29,79 gram, 18,32 gram, dan 49,63 gram," katanya.

Selain barang bukti tersebut, dari tangan Roni, polisi juga menemukan satu gulung kertas aluminium, dua buah korek api gas, satu plastik klip, sebuah tas kresek hitam, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio DK 2677 IB.

"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Denpasar saat ini," ujarnya.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka narkoba Cecep S (31) di Jalan Taman Pancing Pondok Hijau II No. 100 X, Kamar No. 9 Denpasar sekitar pukul 18.00 Wita.

Terhadap Cecep, polisi yang menggeledah tempat tinggal tersangka menemukan satu lembar potongan kertas putih di dalamnya berisi daun biji ganja seberat 3,22 gram.

Tersangka pun kini telah diamankan di Polresta Denpasar, untuk mejalani proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026