Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menggarap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dana bergulir untuk dapat diterapkan untuk kalangan usaha.
"Kami sudah melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Tangerang dan Ke Kementrian Koperasi terkait hal ini," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Dana Bergulir, I Made Reta, dalam pembahasan Ranperda di Gedung DPRD Badung, Kamis.
Dalam pengelolaan dana bergulir ini, kata dia, tidak menarget kelompok masyarakat, koperasi atau usaha lainnya untuk mencari keuntungan. Namun, dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan membangkitan perekonomiannya melalui bantuan dana bergulir.
"Namun, para pengusaha juga wajib mengembalikan dana tersebut. Oleh sebab itu, dengan penggodokan Ranperda ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya kredit macet," katanya.
Dengan dibuatkan Perda ini, harap dia, pemberian dana dari pemerintah untuk kelompok usaha bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, dana yang mengendap untuk membantu sejumlah koperasi di Badung mencapai Rp9 miliar dan tidak bisa digulirkan, karena pemerintah belum memiliki Perda.
"Untuk itu, kami buatkan Ranperdanya, agar nantinya dana ini dapat dimanaaftkan masyakat dan pemerintah untuk berinvestasi yang bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk target penyelesaian Perda dan diberlakukan pada APBD perubahan 2018 dan untuk syarat-syarat penerima dan batas dana ini akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
Ia mengatakan, dengan adanya Perda ini dapat melindungi pinjangan agar pengembaliannya tidak macet, karena dana bergulir ini bukanlah hibah atau bansos untuk perorangan.
Pria asal Desa Bualu ini mengharapakan, apabila Perda ini sudah diberlakukan, unit pelayanan dana bergulir ini dikelola orang ptofesional atau Lembaga profesional di bawah pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Perdaganan Kabupaten Badung.
"Dalam Perda ini juga telah dicantumkan yang mengelola dana bergulir tersebut adalah Unit Pelayanan Dana Bergulir (UPDB) yakni berupa Badan Layanan Umum Daerah," katanya. (WDY)