"Dua tersangka pelaku narkoba itu ditangkap pada Jumat (13/5) lalu, dan sekarang mereka kami amankan di Polresta Denpasar," ujar petugas pada Satreskrim Polresta Denpasar, Minggu.
Salah seorang dari mereka bernama Rifcy Bajrey (26), ditangkap di depan Dyaka Mart Jalan Pulau Galang sekitar pukul 23.00 Wita. Saat digeledah oleh petugas, Rifcy kedapatan menyimpan satu pembungkus rokok berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,19 gram dan uang tunai Rp350 ribu.
Di lokasi berbeda, polisi menangkap tersangka Ilham Agus Radityo Fariansyah (22) di Jalan Tukad Pakerisan Gang XV Denpasar sekitar pukul 22.45 Wita.
Dari tangan Ilham, petugas mendapati satu pembungkus kopi merek Kapal Api berisi bungkusan tisu warna putih yang di dalamnya berisi satu plastik klip kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,85 gram dan uang tunai Rp50 ribu.
Rifcy tercatat tinggal di Jalan Merpati Gang B Puputan Badung Denpasar, sedangkan Ilham penduduk Jalan Kertapura Perum Golden Buffalo Teuku Umar Barat Denpasar,
Keduanya kini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya yang dihubungi terpisah, belum dapat memberikan penjelasan terkait penangkapan dua pemuda pelaku narkoba tersebut. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.