Jakarta (Antara Bali) - Peraturan Presiden (Perpres) tentang roadmap
e-commerce telah resmi diundangkan. Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara menjelaskan bahwa peta jalan e-commerce tersebut menyentuh
tujuh isu besar.
Tujuh isu dalam Perpres roadmap e-commerce
antara lain masalah pendanaan, sumber daya manusia, logistik, keamanan
siber, perlindungan konsumen, infrastruktur TIK. Tidak hanya itu,
Perpres tersebut juga memiliki lebih dari 30 inisiatif.
"Ini suatu peta jalan yang komprehensif dan transparan serta cerdas," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis.
Rudiantara
mengatakan bahwa roadmap tersebut disiapkan bukan hanya oleh
pemerintah, tetapi bersama-sama dengan para pemain e-commerce.
"Karenanya substansinya banyak yang menyentuh isu e-commerce," ujar dia.
Pendanaan
startup, misalnya. Perpres roadmap e-commerce juga menuliskan kebijakan
yang harus dikeluarkan pemerintah terkait dengan tujuh isu tersebut.
"Alhamdulillah
saya ucapkan terima kasih kepada semua yang berpartisipasi,
Kementerian, Lembaga maupun e-players, IDEA dan anggota-anggotanya itu
berperan aktif dalam menyiapkan Peppres ini," ujar Rudiantara. (WDY)
Perpres Roadmap E-Commerce Disahkan
Jumat, 11 Agustus 2017 9:58 WIB