Jakarta (Antara Bali) - Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam rapat paripurna dan disepakati menjadi Undang-Undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai Perppu ini, Senin malam.

Mekeng mengharapkan persetujuan Perppu yang akan memberi otoritas pajak wewenang membuka data keuangan wajib pajak menjadi undang-undang dapat meningkatkan kinerja rasio perpajakan yang selama ini belum memenuhi potensinya.

"Supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera," kata politisi Partai Golkar ini.

Sembilan fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan Perppu ini menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.

Satu fraksi, Partai Gerindra, tidak menyetujuinya secara eksplisit karena menurut fraksi ini mengatasi persoalan mendasar perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterimakasih kepada Komisi XI karena Perppu yang akan menjadi Undang-Undang ini bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada pembayar pajak yang sudah patuh.

Sri Mulyani juga akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi  fraksi-fraksi melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.

Di antara catatan para fraksi adalah batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Satyagraha
Editor : I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026