Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali dengan Gubernur Made Mangku Pastika beserta jajarannya melakukan pertemuan terkait terjadinya kisruh dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun 2017-2018.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Senin didampingi Ketua Komisi IV Nyoman Parta dan anggota Dewan lainnya.
"Kisruhnya dalam penerimaan siswa-siswi SMA dan SMK tersebut mengikuti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)," katanya.
Menurut Sugawa Korry, dalam sistem zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
"Dengan Permendikbud tersebut sehingga menimbulkan kekisruhan dalam penerimaan PPDB. Bisa saja siswa tersebut pintar, memiliki prestasi, namun mereka tidak dalam radius zonasi atau orang tua mereka tidak berdomisili di kabupaten dan kota tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menyampaikan kepada Gubernur Mangku Pastika agar kekisruhan ini segera dicarikan jalan keluar.
"Saya minta kepada Gubernur Mangku Pastika beserta jajarannya untuk mencarikan jalan keluar. Sehingga permasalahan ini segera bisa diatasi. Apalagi saat ini sudah mulai pendaftaran kembali bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB," ucapnya.
Ia juga menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah sempat memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali untuk mengantisipasi dalam penerimaan PPDB tersebut.
"Karena dalam Permendikbud tersebut dalam perekrutan atau seleksi PPDB agar melibatkan kepala desa, lurah, bendesa adat hingga kepala lingkungan (banjar). Ini saya sudah prediksi akan menimbulkan permasalahan baru dalam PPDB," ujar politikus asal Kabupaten Gianyar itu.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengabaikan Permendikbud tersebut, karena melihat situasi di lapangan dalam penerimaan PPDB tidak sejalan dengan harapan pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Memang setelah saya amati dan pantau pelaksanaan PPDB kali ini ada persoalan, dan menimbulkan masalah baru. Kalau peraturan ini diterapkan sepenuhnya, banyak anak-anak siswa miskin yang NEM-nya tidak masuk seleksi, maka tidak dapat sekolah negeri," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Gubernur Made Mangku Pastika, segera mengeluarkan peraturan gubernur yang salah satu poinnya mengatur agar anak-anak siswa miskin semuanya dapat ditampung di sekolah negeri.
"Jadi semua siswa miskin agar bisa ditampung di sekolah negeri. Dengan kondisi yang miskin kita memaklumi tidak bisa mendapatkan NEM tinggi. Karena mereka kan semua serba kekurangan. Mulai dari proses belajar termasuk juga dalam pola makan pastilah kekurangan gizi. Beda dengan orang kaya, pastilah NEM-nya tinggi karena fasilitas berkecukupan. Pastilah bisa tembus negeri. Hal inilah yang perlu diatur agar mereka bisa tertampung di sekolah negeri," katanya. (WDY)