Kepala Polsek Seririt, Komisaris Polisi Loduwyk Tapilaha, Selasa, mengatakan, polisi telah melakukan koordinasi kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Ia mengatakan, PPA Buleleng lebih berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih di Polsek Seririt belum ada PPA khusus.
Dikatakan pula, baik itu korban, pelaku, sudah kami bawa ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari penyidik PPA.
PPA Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur, dengan memintai keterangan tersangka, korban didampingi orang tuanya, maupun saksi.
Barang bukti celana korban dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Buleleng, untuk proses pemeriksaan lebih jauh dan lebih mendalam.
Sementara itu, kronologis kejadian bermula saat pelaku Arya (15) meminta korban membeli rokok ketika keluarga korban sedang memetik buah cengkeh di dekat rumah korban.
Arya kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan pelecehan menyebabkan korban berteriak dan kemudian didengar ibu korban.
Ibu korban kemudian memanggil tetangga dan pelaku hampir diamuk massa karena sempat berlari dengan tidak memakai celana. (WDY)