Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengimbau pengusaha otobus setempat untuk taat membayar pajak kendaraan menyambut kenaikan santunan Jasa Raharja tanpa diikuti kenaikan premi mulai 1 Juni 2017.
"Kami imbau dan minta ke anggota untuk rajin membayar (pajak) karena itu risiko kalau tidak (bayar pajak). Kalau ada musibah bisa ditanggung sendiri," kata Ketua DPD Organda Bali Eddy Dharma Putra di Denpasar, Kamis.
Menurut Eddy selama ini ia menilai perusahaan otobus di Bali tergolong rajin dalam membayar pajak melalui Samsat.
Saat ini jumlah anggota yang tergabung dalam Organda Bali mencapai 15 perusahaan otobus dengan jumlah total armada mencapai lebih dari 300 unit.
Pihaknya menyambut baik adanya kenaikan santunan bagi korban kecelakaan karena mendapat perlindungan bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas terutama yang berhubungan dengan asuransi sosial.
Di sisi lainnya ia juga meminta perusahaan angkutan untuk meningkatkan kelaikan armada untuk mencegah terjadinya kecelakaan disamping memperhatikan kondisi awak bus.
Selain itu ia mengimbau perusahaan untuk selalu melengkapi surat-surat atau dokumen kendaraan.
Mulai 1 Juni 2017 Jasa Raharja menaikkan jumlah santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia naik menjadi Rp50 juta dari semula Rp25 juta.
Santunan korban cacat tetap sesuai persentase kecacatan menjadi Rp50 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan untuk korban luka-luka mencapai Rp20 juta dari semula Rp10 juta.
Pihaknya juga menaikkan penggantian biaya penguburan dari semula Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Selain itu juga ada penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas medis maksimal Rp500 ribu.
Jasa Raharja dapat membayar santunan kepada korban kecelakaan asalkan ada laporan dari kepolisian.
Selain itu apabila kecelakaan tersebut melibatkan angkutan umum maka perusahaan otobus itu sudah taat membayar iuran wajib. (WDY)