Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari Wajib Pajak yang belum mengikuti maupun tidak sepenuhnya melaporkan harta maupun aset dalam program amnesti pajak.
"Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan di Jakarta, Rabu.
Darmin menjelaskan aturan turunan ini akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.
"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.
Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok Wajib Pajak yang sama sekali tidak ikut amnesti dan Wajib Pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.
"Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan aturan turunan ini segera diterbitkan, karena ini akan memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para Wajib Pajak yang belum patuh.
"Kita bersama Menko dan Mensesneg sedang memfinalkan bentuk RPPnya sehingga bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan. Nanti legalnya diselesaikan oleh tim Kemensesneg dan pajak," ungkapnya.
Sri Mulyani mengharapkan rancangan Peraturan Pemerintah ini bisa selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan dari pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, kemudian ditemukan ada harta maupun aset yang belum maupun kurang diungkap dalam Surat Pernyataan, maka harta maupun aset dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Dengan demikian, tambahan penghasilan yang dimaksud dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar. (WDY)