Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan
Pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari Wajib Pajak yang belum
mengikuti maupun tidak sepenuhnya melaporkan harta maupun aset dalam
program amnesti pajak.
"Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak
maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU," kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat
koordinasi membahas rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengenaan
Pajak Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau
dianggap sebagai penghasilan di Jakarta, Rabu.
Darmin menjelaskan aturan turunan ini akan berisi hal-hal yang
lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam
mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.
"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti,
ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci,
tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas,
sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.
Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan
perihal sanksi bagi kelompok Wajib Pajak yang sama sekali tidak ikut
amnesti dan Wajib Pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta
maupun aset seluruhnya.
"Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan aturan turunan
ini segera diterbitkan, karena ini akan memberikan kepastian bagi
pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para
Wajib Pajak yang belum patuh.
"Kita bersama Menko dan Mensesneg sedang memfinalkan bentuk RPPnya
sehingga bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan. Nanti
legalnya diselesaikan oleh tim Kemensesneg dan pajak," ungkapnya.
Sri Mulyani mengharapkan rancangan Peraturan Pemerintah ini bisa
selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan dari pasal 18 bisa
efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih
lanjut.
Dalam pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
dijelaskan Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, kemudian
ditemukan ada harta maupun aset yang belum maupun kurang diungkap dalam
Surat Pernyataan, maka harta maupun aset dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan.
Dengan demikian, tambahan penghasilan yang dimaksud dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi
perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang bayar. (WDY)
Pemerintah Siapkan Aturan Kejar Wajib Pajak Tak Patuh
Kamis, 11 Mei 2017 4:47 WIB