Denpasar (Antara Bali) - Harga gabah kering panen (GKP) pada tingkat petani di Bali menurun 1,77 persen, karena harga bulan Februari 2017 tercatat sebesar Rp4.258,69 per kilogram, sedangkan bulan sebelumnya tercatat 4.334,28 per kilogram.
"Demikian pula harga gabah pada tingkat penggilingan juga merosot 1,75 persen dari Rp4.399,38 menjadi Rp4.321,56 per kilogram," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Adi Nugroho, di Denpasar, Sabtu.
Meskipun harga gabah pada tingkat petani dan penggilingan di Bali menurun, namun masih berada di atas harga patokan pemerintah (HPP) yang berlaku sejak Mei 2015 untuk tingkat petani sebesar Rp3.700 per kg dan tingkat penggilingan Rp3.750 per kg.
"Hasil pemantauan harga gabah tersebut dilakukan di tujuh kabupaten di Bali yang meliputi Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng selama bulan Januari 2017," ujar Adi Nugroho.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali akan mengkaji penambahan alokasi dana penguatan modal Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (LUEP) dalam tahun 2017.
Pengkajian itu sedang dikoordinasikan dengan tim anggaran untuk menambah alokasi LUEP yang total tahun ini mencapai Rp29,022 miliar menyasar ke 107 usaha penggilingan padi, satu unit pengolahan jagung, tiga sub terminal agrobisnis, lima pengolahan benih dan satu unit Simantri.
Pemprov Bali setiap tahun mengalokasikan LUEP untuk menjaga harga jual hasil pertanian pada setiap musim panen agar tidak ditransaksikan di bawah ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Khusus sektor pertanian, total dana LUEP yang disalurkan ke Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi) Bali mencapai Rp 26,77 miliar.
"Dari dana alokasi itu, memang belum semua bisa menikmati dana LUEP. Sebab masih banyak usaha penggilingan padi yang berkeinginan mendapat dana LUEP, sehingga perlu tambahan," ujarnya.
Terkait penambahan dana penguatan modal Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan perlu melakukan kajian apakah alokasi yang sudah digelontorkan itu efektif atau tidak untuk menyerap hasil panen selama ini, khususnya dalam menalangi harga gabah saat musim panen.
Sementara itu, pengusaha penggilingan padi (Perpadi) mendaku (mengklaim) merugi dari dana LUEP ini memang sebagai dampak musim panen yang menyebabkan harga gabah jatuh.
Sementara dari kebijakan LUEP harus mengondisikan Perpadi untuk membeli gabah diatas HPP, ujar Ida Bagus Wisnuardhana. (WDY)