Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali sudah menetapkan jadwal sidang praperadilan Munarman, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (Pecalang).
"Kami menjadwalkan sidang Munarman pada Senin (20/2) depan, karena sudah menerima permohonan praperadilan dari kuasa hukumnya pada Jumat (10/2) lalu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr Yanto, di Denpasar, Senin.
Pihaknya juga sudah menunjuk hakim tunggal yakni Agus Walujo Tjahjono dalam sidang nanti, dan untuk pengamanan sidang, akan melihat situasi dan kondisi apakah pihak pemohon (Munarman) membawa massa dalam sidang itu.
Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadi bentrok massa dan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait pengamanan persidangan nanti.
Yanto juga mengaku siap dengan rencana pemohon (Munarman) dalam sidang itu akan didampingi 20 kuasa hukumnya, mengingat para hakim sudah terbiasa menghadapi tekanan.
"Kami sudah siap dan saat saya bertugas di PN Jember dan Madura sudah biasa menghadapi banyak pengacara dalam sidang," ujar Yanto yang juga mantan Kepala PN Sleman, Yogyakarta itu pula.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus penebaran kebencian yang dilaporkan masyarakat lintas agama beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Munarman yakni Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Registrasi: 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (WDY)
PN Denpasar Jadwalkan Sidang Praperadilan Munarman
Senin, 13 Februari 2017 20:27 WIB