Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menerima pengajuan permohonan praperadilan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi tersangka fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).
Kepala Humas PN Denpasar Made Sukereni di Denpasar, Jumat, mengatakan surat permohonan praperadilan itu sudah diterima pengadilan dan sudah terdaftar dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
"Permohonan untuk pengajuan praperadilan Munarman sudah kita terima dan daftarkan," kata Made Sukereni.
Ia menuturkan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Munarman yakni Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia yang berisi memohon kepada pengadilan terkait penetapan tersangka tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Selain itu, pemohon praperadilan (Munarman) meminta pengadilan untuk melihat surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus tertanggal 19 Januari 2017 menetapkan Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Adanya surat itu, tersangka diguga melakukan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Saat ditanya terkait penunjukan hakim dalam sidang praperadilan nanti, kata Sukereni, masih menunggu keputusan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kalau Ketua PN sudah menentukan siapa hakimnya, baru kita susun jadwal sidangnya," ujar Sukereni. (WDY)
PN Denpasar Terima Pengajuan Praperadilan Munarman
Jumat, 10 Februari 2017 20:25 WIB