Kapolsek Denpasar Timur AKP Gusti Nyoman Wintara di Denpasar, Rabu mengatakan, pelaku ditangkap setelah ayah korban melapor ke polisi karena melihat anaknya sedang dipangku oleh Yohanes.
"Saat itu bapak korban yang bekerja sebagai satpam yang berinisial FE (61) pulang dari tempat kerja. Dia melihat sendiri anaknya dipangku oleh pelaku. Dari situ bapaknya langsung melapor," katanya.
Kepada polisi, Yohanes mengaku, sudah melakukan pencabulan terhadap korban, NM (7), sebanyak empat kali selama dua bulan. Setiap melakukan pencabulan, pelaku memberi uang Rp10 ribu kepada korban yang tinggal di sekitar tempat kos tersebut. Seusai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Awalnya orang tua korban tidak curiga ketika anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil, tapi lama-lama bapak korban curiga pada pelaku walaupun belum ada bukti," ujarnya.
Selain membujuk korban yang duduk di bangku kelas 2 SD dengan uang Rp 10 ribu, pelaku yang sudah menduda sejak 10 tahun lalu juga mengaku mempertontonkan film porno kepada korban sebelum dicabuli.
Polisi saat ini masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan melakukan pencabulan terhadap bocah lainnya.
Saat ini, Yohanes harus menjalani proses hukum dan atas perbuatannya, dia dapat dijerat pasal 290 ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.