"Saya melihat pertimbangan kemanusiaan saja. Sebab warga yang tergusur itu akibat sengketa tanah. Namun yang lebih penting memperhatikan nasib pasca mereka digusur tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Kamis.
Ia sangat prihatin melihat kondisi warga masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap Pemerintah Kota Denpasar mampu membantu kebutuhan hidupnya untuk sementara waktu. Termasuk juga keperluan anak-anak sekolah warga dari pemukiman yang tergusur itu.
"Saya prihatin dengan kejadian tersebut, oleh karena itu saya berharap Pemerintah Kota Denpasar untuk bisa membantu kebutuhan hidup, seperti makanan dan minuman," ujarnya.
Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa seluas 94 are (9.400 meter persegi) tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan yang pernah dilaksanakan aparat penegak hukum pada 17 Juni 2014.
Hal itu didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 4 Februari 2014 yang memenangkan gugatan pemohon Haji Maisarah terhadap 36 warga yang menempati lahan sengketa.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan warga untuk segera mengosongkan lahan sengketa karena telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilaksanakan.(WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.