Jakarta (Antara Bali) - Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah
Agung (MA) Hatta Ali terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu
lintas, menghasilkan enam rekomendasi terkait dengan mekanisme sidang
tilang.
"Setelah empat bulan berjalan Kelompok Kerja ini berhasil
menyelesaikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung dan telah disahkan
menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," ujar Kepala Biro Hukum
dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat yang diterima di
Jakarta, Jumat.
Adapun enam rekomendasi yang diharapkan menjadi terobosan itu di
antaranya adalah pelanggar tidak perlu lagi hadir di persidangan kecuali
yang mengajukan keberatan dalam hal adanya perampasan kemerdekaan
berkendara.
"Yang kedua pelimpahan berkas sudah secara elektronik, lalu
publikasi penetapan atau putusan melalui situs Pengadilan Negeri,"
tambah Ridwan.
Kemudian adanya laporan bersama antara Pengadilan negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Yang kelima adalah pembayaran denda dilakukan secara elektronik ke
rekening kejaksaan, dan yang terakhir pengambilan barang bukti dilakukan
di Kejaksaan.
Ridwan kemudian menambahkan enam terobosan tersebut diharapkan
dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan
efisien.
Dengan demikian upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan perkara
pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu tercapai dengan tujuan
meningkatkan pelayanan publik yang prima.
"Tentu juga mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan,"
pungkas Ridwan. (WDY)
MA Akan Ubah Mekanisme Sidang Tilang
Jumat, 23 Desember 2016 16:40 WIB