Tabanan (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Bali mengharapkan pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) daerah itu segera mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk memastikan makanan dan minuman yang diproduksi aman dikonsumsi.

"Tabanan banyak memiliki potensi berbagai produksi pangan, namun sebagian besar belum mengantongi izin PIRT dengan berbagai alasan," kata Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan, IB Made Wiryawan, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya mendorong para pelaku usaha khususnya IKM untuk melengkapi usaha pangan yang digeluti dengan izin PIRT sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Dengan memiliki izin PIRT terhadap produk pangan industri rumah tangga yang ditekuni, selain terjamin keamanan konsumen, juga memudahkan dalam bidang pemasaran termasuk menjangkau toko modern.

IB Made Wiryawan menambahkan, semua toko modern yang menampung produk pangan rumah tangga mensyaratkan harus memiliki izin PIRT, sehingga untuk memperlancar pemasaran harus mempunyai izin yang prosesnya tidak terlalu berat.

Ada beberapa persyaratan IKM di Kabupaten Tabanan untuk mengantongi izin PIRT yakni dalam proses produksi tidak menggunakan zat kimia agar tidak mengganggu kesehatan konsumen.

"Pelaku usaha IKM dalam proses produksi umumnya masih menggunakan zat kimia yang tidak aman bagi kesehatan, akibat ketidaktahuan pelaku usaha. Seperti hasil usaha IKM dalam bentuk jajan `begina (jajanan upakara)," katanya.

Selain itu produksi usaha skala rumah tangga yang dihasilkan itu masih sangat terbatas, sehingga menjadi alasan untuk menunda pengurusan izin PIRT.

Sementara salah seorang pelaku IKM yang memproduksi minuman brem boni asal Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, I Ketut Kayun mengungkapkan, hingga kini belum mengantongi izin PIRT, meski sejumlah produksinya sudah dipesan oleh sejumlah agen minuman di luar daerah.

Alasannya, volume produksi minuman berem boni yang dihasilkan masih dalam jumlah terbatas tidak berkesinambungan karena sangat bergantung dari kondisi musim panen.

Jumlah produksi buah boni sebagai bahan baku cukup banyak, namun panenya setahun sekali, sehingga menjadi pertimbangan belum berani mengurus izin PIRT.

Hal itu berbeda dengan produksi minuman juice manggis yang sudah memiliki izin karena bahan bakunya selama ini stabil, ujar I Ketut Kayun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016